Salah satu penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di dalam negeri dan yang ditempatkan di luar negeri, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar