Jumat, 21 Oktober 2022

UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE, harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan.

Selain itu, terkait kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Volume 7, Nomor 2, Agustus 2021 | 310 (Constitutional Rights) warga negara. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan pemerintah membuat UU ITE tersebut.

Artikel ini membahas implementasi penegakkan hukum pidana melalui UU ITE, yang menjadikan dunia digital sebagai sasaran pengaplikasian regulasi tersebut. UU ITE, harus dapat membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Selain itu, terkait kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional (Constitutional Rights) warga negara sebagaimana ditentukan Pasal 28F UUD NRI 1945, dan hak dasar basic rights akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.3 Kepentingan hukum tersebut haruslah tunduk pada pengaturan dan pembatasan oleh hukum karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain sebagaimana ditentukan Pasal 28J UUD NRI 1945.4 Pembahasan UU ITE ini menjadi mutlak diperlukan untuk menjadi dasar pemanfaatan teknologi informasi sekaligus sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi (Cyber Crime).

Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang-ruang digital. Akibat format dan model pengaturan yang demikian, rumusan pengaturan yang disediakan oleh tiap pasalnya menjadi tidak mendetail dan mendalam, yang berdampak pada kelenturan dalam penafsiran serta implementasinya.

Dalam perkembangannya teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan dalam semua aspek, antara lain; aspek sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan berlangsung secara cepat. Semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula risiko teknologi informasi untuk disalahgunakan. Pada realitanya, banyak hal buruk yang dapat terjadi melalui teknologi informasi.



Jurnal : https://www.ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/dakwatuna/article/view/1202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar